PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN PAGAR DEWA DAN KECAMATAN RAWA JITU
TIMUR
KABUPATEN TULANG BAWANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULANG BAWANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperpendek rentang kendali
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan,
maka dipandang perlu melakukan pemekaran atau pembentukan
Kecamatan Pagar Dewa dan Kecamatan Rawa jitu Timur
Kabupaten Tulang Bawang;
b. bahwa sehubungan dengan maksud diatas, perlu diatur dalam
Peraturan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3667);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60 ,Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
Memperhatikan : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Kecamatan.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PAGAR DEWA DAN
KECAMATAN RAWA JITU KABUPATEN TULANG BAWANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang;
c. Kepala Daerah adalah Bupati Tulang Bawang;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tulang Bawang.
e. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Daerah;
f. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Tulang
Bawang di Kecamatan.
BAB II
PEMBENTUKAN, LUAS WILAYAH, BATAS WILAYAH DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang.
Pasal 3
(1) Wilayah Kecamatan Pagar Dewa berasal dari sebagian wilayah kecamatan Tulang
Bawang Tengah.
(2) Wilayah Kecamatan Pagar Dewa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditata dengan
meningkatkan status suku-suku dalam wilayah Kampung Pagar Dewa sehingga
Kecamatan Pagar Dewa terdiri dari :
a. Kampung Pagar Dewa;
b. Kampung Pagar Dewa Suka Mulya;
c. Kampung Cahyow Randu;
d. Kampung Bujung Dewa;
e. Kampung Bujung Sari Marga
Pasal 4
(1) Luas Kecamatan Pagar Dewa seluas 13.328 Ha, dengan jumlah penduduk 12.653 jiwa.
(2) Dengan dibentuknya Kecamatan Pagar Dewa, maka luas Kecamatan Tulang Bawang
Tengah dikurangi dengan luas wilayah Kecamatan Pagar Dewa.
Pasal 5
Pusat Pemerintahan atau Ibukota Kecamatan Pagar Dewa di Kampung Pagar Dewa.
Pasal 6
Kecamatan Pagar Dewa mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Lambu Kibang dan Kecamatan Gunung
Terang
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Negeri Besar Kecamatan Way Kanan.
d. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Mengala.
Pasal 7
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Rawa Timur Kabupaten Tulang Bawang.
Pasal 8
(1) Wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Rawa
Jitu Selatan terdiri dari Kampung-kampung sebagai berikut :
a. Bumi Dipasena Agung;
b. Bumi Dipasena Jaya;
b. Bumi Dipasena Abadi;
d. Bumi Dipasena Makmur;
e. Bumi Dipasena Sentosa;
f. Bumi Dipasena Mulya;
g. Bumi Dipasena Sejahtera;
h. Bumi Dipasena Utama.
Pasal 9
1) Luas Kecamatan Rawa Jitu Timur 16.800 Ha, dengan jumlah penduduk 25.039 jiwa
2) Dengan dibentuknya Kecamatan Rawa Jitu Timur, maka luas Kecamatan Rawa Jitu
Selatan dikurangi luas Kecamatan Rawa Jitu Timur.
Pasal 10
Pusat Pemerintahan atau Ibukota Kecamatan Rawa Jitu Timur di Kampung Bumi Pasena
Mulya.
Pasal 11
Kecamatan Rawa Jitu mempunyai batas-batas sebagai berikut :
1. Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Mesuji dan atau Propinsi Sumatera Selatan.
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Tulang Bawang dan atau Kecamatan Gedung
Menang.
3. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
4. Sebelah Timur bebatasan dengan Laut Jawa.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 12
Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Pasal 13
Camat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Kepala Daerah, yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala
Daerah.
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 6, Kecamatan mempunyai fungsi
Melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pembiayaan sebagai akibat dari pembentukan
Kecamatan Pagar Dewa dan Kecamatan Rawa Jitu Timur sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Daerah Ini diatur dengan Keputusan Bupati Tulang Bawang sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan
Pemerintahan Daerah.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang mengatur materi yang
sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur kemudian dengan Keputusan Bupati Tulang Bawang.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Menggala
Pada tanggal 8 juli 2004
BUPATI TULANG BAWANG,
Drs.ABDURACHMAN SARBINI,S.H.,M.M
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2004 NOMOR 8
0 komentar:
Posting Komentar