skip to main | skip to sidebar

.

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)

Selasa, 12 Februari 2013

UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Rawajitu Timur dan Pagardewa

Diposting oleh Unknown di 20.39 Label: Profil Kecamatan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN PAGAR DEWA DAN KECAMATAN RAWA JITU
TIMUR
KABUPATEN TULANG BAWANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULANG BAWANG

Baca selengkapnya »
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Kamis, 07 Februari 2013

Selayang Pandang

Diposting oleh Unknown di 09.32 Label: About Us

Kecamatan Rawajitu Timur merupakan kawasan berikat, yaitu kecamatan di dalam perusahaan tambak udang yang memiliki otonomi sendiri.  Kecamatan Rawajitu Timur ini  beribukota di kampung Bumi Dipasena Mulya, memiliki luas wilayah 18.396,99 Ha atau 5,34% dari luas Kabupaten Tulang Bawang.  Kecamatan ini merupakan kecamatan terjauh dari pusat Kota Kabupaten Tulang Bawang, yaitu sekitar 128 Km.

Baca selengkapnya »
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lebih Baru Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

Tautan Lain

  • banners

Navbar

  • Beranda
  • Profil Kecamatan
  • Profil Kampung
  • Profil BP3K Rawajitu Timur
  • About Us
  • Contact Us

Labels

  • About Us (1)
  • Profil Kecamatan (1)

Blog Archive

  • ▼  2013 (2)
    • ▼  Februari (2)
      • UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan ...
      • Selayang Pandang

Followers

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • ▼  2013 (2)
    • ▼  Februari (2)
      • UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan ...
      • Selayang Pandang
 

© 2013 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Anggara | Zoomtemplate.com